Pengacara sebagai salah satu penegak keadilan di Indonesia.
“Officium Nobile adalah bahasa latin yang jika
diterjemahkan menjadi bahasa indonesia maka artinya adalah pekerjaan yang terhormat.”
Berawal dari seorang tokoh terkemuka di zaman Romawi Antik (jauh sebelum Tahun Masehi) yaitu Patronus, profesi advokat dikenal sebaai pekerjaan terhormat dan dihargai hingga saat ini.
officium nobile
Berdasarkan spirit dan latar historis itulah maka muncul istilah officium nobile yang dilekatkan pada profesi advokat
![](https://static.wixstatic.com/media/eb06e7_7d62965ec49141669ff0677683dee4d5~mv2.jpg/v1/fill/w_980,h_776,al_c,q_85,usm_0.66_1.00_0.01,enc_avif,quality_auto/eb06e7_7d62965ec49141669ff0677683dee4d5~mv2.jpg)
officum! Dalam bahasa Latin, kata nobilis menunjuk pada orang terkemuka dan para bangsawan. Nobilis berarti: mulia, luhur, utama, yang baik, yang sebaik-baiknya. Nobilis juga dikaitkan dengan bangsawan, kebangsawanan, kalangan atas, berpangkat tinggi, keluh
uruan jiwa dan keunggulan. Sedangkan officium berarti jasa, kesediaan menolong atau kesediaan melayani.
maka dari itu makna officium nobile merupakan perpaduan antara niat luhur dan status sebagai orang-orang terkemuka dari para advocatus saat itu dalam menolong para pencari keadilan. Mereka melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan tanpa dibayar. Inilah latar historis advokat sebagai nobile officium
Comments